Ilustrasi BPKB (Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani)
Ilustrasi BPKB (Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani) ( KOMPAS.COM)

Begini Cara Untuk Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

7 September 2023 21:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengecekan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan konsumen sebelum membeli motor bekas.

Pasalnya Jajaran Polresta Malang Kota berhasil menangkap pencurian sepeda motor. Mereka menjual motor lengkap dengan BPKB dan STNK ilegal yang dibeli secara daring.

Kejadian ini membuat kekhawatiran konsumen motor bekas. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, menegaskan bahwa setiap pembelian motor bekas harus mengecek surat-surat dengan teliti karena jika palsu maka sifatnya tidak sah.

Pihak kepolisian dapat memeriksa keaslian dengan menyorot blangkon pada BPKB dan STNK menggunakan sinar ultra violet, yang akan terlihat asli atau tidaknya. Selain itu juga bisa memeriksa dari database dengan menyamakan data dari nomor registrasi.

Membedakan BPKB dan STNK yang asli dan palsu memang memerlukan ketelitian, karena keduanya mempunyai wujud yang hampir mirip.

Berikut terdapat lima cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pemeriksaan keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Cara mengecek keaslian BPKB

1. Periksa halaman sampul BPKB. BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, maka BPKB tersebut asli. Sementara, jika diterawang dan warna hologramnya berubah menjadi kekuningan, hampir bisa dipastikan BPKB tersebut palsu.

3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat, detail nomor seri tidak bisa dipublikasi kepada umum.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm