Foto ilustrasi -- Lima batang tanaman ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Bangka saat jumpa pers Selasa (15/2/2022).
Foto ilustrasi -- Lima batang tanaman ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Bangka saat jumpa pers Selasa (15/2/2022). ( Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Ngaku untuk Konsumsi Sendiri, Juno Tanam Ganja di Belakang Rumah, Ditangkap Saat Lagi Santai!

18 Oktober 2023 18:36 WIB

SonoraBangka.id - Muhamad Januar alias Juno (22) warga Dusun Keceper Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditanam dalam polibag di belakang rumah Juno.

"Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan tanaman ganja dikasih di rumah warga di Penyamun Kecamatan Belinyu yarg sengaja ditanam oleh warga tersebut," kata Kasi Humas AKP Zulkarnain didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Winarno seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Rabu (18/10/2023).

Penangkapan terhadap warga yang menanam pohon ganja di Dusun Keceper Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dilakukan Sat Narkoba Polres Bangka Jum'at (13/10/2023) lalu.

Awalnya Tim Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi sering terjadinya penyalahgunan narkoba jenis ganja di Dusun Keceper Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah di Dusun keceper  menindaklanjuti informasi tersebut.

Salah seorang warga dicurigai dan langsung didatangi oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangka.

Saat didatangi oleh Tim Sat Narkoba Polres Bangka Muhammad Januar alias Juno sedang santai di teras rumahnya.

Selanjutnya dilakukkan penggeledahan terhadap Juno serta penggeledahan rumah disaksikan oleh Kadus Keceper. 

Pada saat penggeledahan di belakang rumah Juno didapati 3 polibag tanaman ganja.

Berdasarkan pengakuan Juno tanaman ganja tersebut ia tanam untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya 3 tanaman ganja dalam polibag bersama 1 unit handphone diamankan bersama tersangka. Juno dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kita masih mendalami kebenaran keterangan tersangka terkait ganja yarg ditanam tersangka," kata AKP Zulkarnain.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Juno Tanam Ganja di Belakang Rumah, Ditangkap Saat Lagi Santai, Ngaku untuk Konsumsi Sendiri, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/juno-tanam-ganja-di-belakang-rumah-ditangkap-saat-lagi-santai-ngaku-untuk-konsumsi-sendiri.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm