SonoraBangka.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan Ketua Mahkamah Konstitusi di Kampus UBB.
Padahal, jurnalis bernama Sepri Sumarsono dari Bangka Pos dan juga anggota AJI Pangkalpinang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Saat itu dia sedang meliput aksi mahasiswa atas nama Andi Firdaus yang dihalang-halangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman, Jumat (20/10/2023) sekitar jam 15.17 WIB.
"AJI Kota Pangkalpinang mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan tugas pers tersebut," kata Ketua AJI Kota Pangkalpinang Barlyanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10/2023).
Upaya menghalang-halangi tugas pers tersebut dilakukan oleh seorang oknum Humas UBB yang menarik lengan kanan bagian atas Sepri.
Aktivitas peliputan Sepri terpaksa berhenti sementara karena oknum Humas UBB mempertanyakan apa alasan peliputan peristiwa mahasiswa Andi Firdaus.
Selain mempertanyakan alasan liputan, oknum Humas UBB juga kembali mempertanyakan Sepri Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa.
Padahal sebelumnya pihak Humas UBB telah menerima dan memeriksa kartu pers Sepri.
Setelah itu Sepri juga mendapatkan kesulitan untuk wawancara door stop Ketua MK Anwar Usman karena dihalang-halangi oleh pihak pengamanan kampus UBB.
Ketika menunggu Anwar Usman keluar dari Gedung Rektorat UBB, Sepri telah menunggu kesempatan door stop.
Namun tim pengamanan UBB mendorong-dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh dari Anwar Usman.
Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak-teriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman.
Beruntung, Ketua MK Anwar Usman merespons teriakan jurnalis Sepri dan memberikan kesempatan untuk melakukan wawancara.
Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua MK ke Kampus UBB.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang-halangi serta meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi.
Sementara Rektor UBB Prof Ibrahim belum merespons konfirmasi harian ini, terkait pernyataan sikap AJI Kota Pangkalpinang tersebut.
Terkait peristiwa tersebut, bangkapos.com telah melakukan konfirmasi ke pihak rektorat UBB, melalui Humasnya bernama Agus, sejak kemarin Jumat, (20/10/2023).
Menurut Agus, tidak ada niatan dari pihak mereka untuk menghalang-halangi wartawan untuk wawancara. Terlebih pengamanan terhadap Ketua MK berlaku standard protokol lembaga tinggi negara.
"Soal sempat terdorong itu karena memang tadi situasinya ramai sekali di pintu keluar, dan akhirnya ketua MK kan berkenan wawancara. Kalau pengamanan itu pasti standard dari pihak protokol lembaga tinggi negara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pernyataan Sikap AJI Kota Pangkalpinang Terkait Tindakan Menghalang-halangi Tugas Jurnalistik di UBB, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/21/pernyataan-sikap-aji-kota-pangkalpinang-terkait-tindakan-menghalang-halangi-tugas-jurnalistik-di-ubb?page=all.