Momen Suganda Pandapotan Pasaribu yang berada di kursi roda berjabat tangan dengan peserta upacara, Senin (13/11/2023) di Halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung
Momen Suganda Pandapotan Pasaribu yang berada di kursi roda berjabat tangan dengan peserta upacara, Senin (13/11/2023) di Halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung ( Bangkapos.com/Rifqi Nugroho )

Banyak Laporan Negatif Masyarakat, Suganda Pandapotan Diganti Sebab Evaluasi

13 November 2023 14:24 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini birokrasi sangat rentan dengan instruksi politik, terutama dalam hal pelanggengan status quo.

Pengamat publik sekaligus Dosen Stisipol Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menjelaskan netralitas birokrasi merupakan salah satu permasalahan yang sangat serius untuk ditangani mengingat permasalahan itu selalu muncul setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada. 

Memang birokrasi dan politik sampai dengan saat ini belum bisa dipisahkan secara eksplisit, karena dalam pelaksanaan pemerintahan birokrasi selalu berada di bawah pejabat politik. 

Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kasus netralitas birokrasi yang ada, karena dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang maka akan memunculkan kesenjangan, khususnya pejabat birokrasi dengan pejabat politik. 

Birokrasi tidaklah seutuhnya berdiri untuk masyarakat dan tidak mungkin dipisahkan dari dinamika politik yang terjadi setiap 5 tahun sekali. 

Birokrasi sangat sulit untuk tidak diintervensi oleh politik walaupun sudah ada beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur, namun tidak secara eksplisit menyebutkan adanya pemisahan antara politik dan birokrasi.

Terkait penggantian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bambang Ari Satria melihat murni hasil evaluasi. 

Memang masa jabatan Pj gubernur itu berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

Namun, masa jabatan 1 tahun tersebut dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj gubernur itu sendiri. Terbukti, masa jabatan Pj Gubernur kurang dari 1 tahun. 

Hasil evaluasi dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban Pj gubernur kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. 

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm