Mediasi dihadiri pihak sekolah, keluarga korban, keluarga pelaku, kepolisian, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, DP3AKB Kota Pangkalpinang, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Mediasi yang dilaksanakan di satu ruang kelas SDN 23 Kota Pangkalpinang itu membahas permasalahan bullying yang viral di media sosial dan Whatsapp Group (WAG) tersebut.
Setelah melakukan pembahasan bersama, Dinas Pendidikan meminta hanya orangtua korban
dan orangtua pelaku saja yang berada di ruangan untuk dilakukan mediasi bersama.
Kurang lebih satu jam dari pukul 09.45 WIB hingga 10.57 WIB, melakukan pembahasan, mediasi yang didampingi Satgas PPA itu akhirnya selesai.
Satu pelaku dipindah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy saat dijumpai awak media, mengaku setelah mediasi antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan.
Kata Erwandy di insiden itu, ada satu korban dan empat pelaku termasuk yang memvideokan tindakan bullying yang beredar luas tersebut. Mereka sekelas di kelas V.
“Mediasi hampir melibatkan seluruh stakeholder terkait. Jadi alhamdulillah tadi sudah kita sepakati bersama, semua menyampaikan unek-uneknya, dan tadi sudah sepakat sudah saling memaafkan,” sebut Erwandy kepada awak media, Selasa (5/12) usai mediasi selesai.
Lanjut Erwandy, mediasi dan rapat bersama juga menyepakati bahwa pelaku bully akan diberikan sanksi.
“Memang ini harus ada konsekuensinya, jadi sanksi sudah pasti ada karena setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Sanksinya ada berupa pembinaan, dan mutasi ke sekolah yang baru supaya lebih nyaman lagi ke depan,” sebutnya.