Pelajar SMP berboncengan mengendarai motor tanpa menggunakan helm di jalan raya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Pelajar SMP berboncengan mengendarai motor tanpa menggunakan helm di jalan raya(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Banyak Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban

6 Desember 2023 21:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara motor tidak pakai helm merupakan satu pelanggaran yang sangat mudah dijumpai. Sikap ketidakpatuhan ini tentunya membahayakan, karena bisa mengancam keselamatan jiwa.

Sebagian besar pengendara juga nampaknya acuh dan cuek. Dalih yang diberikan oleh sebagian besar adalah enggan memakai helm karena merepotkan, lupa, atau lokasi tujuannya dekat.

Menyikapi hal ini, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku akan melakukan penertiban, sebagai upaya penindaklanjutan dan pengamanan masyarakat.

Penertiban tersebut akan dilakukan selama masa Operasi Lilin, yang akan digelar mulai pertengahan bulan Desember, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Korlantas Polri Birgjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Operasi Lilin sendiri merupakan agenda rutin Korlantas, sebagai bentuk pengamanan selama Nataru, sekaligus penertiban lalu lintas, serupa dengan operasi-operasi khusus lainnya.

“Sudah ada agenda Operasi Lilin, itu nanti akan digelar. Jadinya penertiban sekaligus pengamanan Nataru,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Selama pelaksanaan Operasi Lilin, pihak Korlantas tidak hanya akan melakukan penertiban, namun juga edukasi secara masssal dan terbuka bagi seleuruh pengendara.

Kabag Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Junaidi mengatakan, jelang pelaksanaan Operasi Lilin, pihaknya akan memulai rapat koordinasi (rakor) dengan Kapolri, untuk membahas secara runtut agenda-agenda yang akan dilakukan.

“Kami akan adakan rakor dulu untuk pembahasan lebih lanjut,” ucapnya saaat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Untuk diketahui, tidak memakai helm merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Besaran sanksi tilang yang dibebankan juga cukup berat, yakni denda sebesar Rp 250.000, bahkan kurungan selama satu bulan penuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Korlantas Bakal Adakan Penertiban", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/151200215/banyak-pengendara-motor-tidak-pakai-helm-korlantas-bakal-adakan-penertiban.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm