Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023). ( KOMPAS.com)

Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset

30 Desember 2023 10:17 WIB

SonoraBangka.ID - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemenuhan hak karyawan usai pembubaran 7 perusahaan BUMN menjadi prioritas.

Tiko mengatakan, hak karyawan dan pembayaran pajak akan dipenuhi lewat penjualan aset melalui kurator. Ia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan pemenuhan pensiun karyawan.

"Nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Sebagai contoh, kemarin Merpati (Airlines) itu penjualan asetnya dipakai juga menyelesaikan kewajiban pensiunnya," sambungnya.

Tiko mengatakan, alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut lantaran tidak berkembang dalam bisnis. Adapun pembubaran dilakukan melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

"Karena Perseroan Terbatas atau PT maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restrukturisasi gagal, kalau enggak layak masuk ke pembubaran pelaksanaan melalui undang-undang kepailitan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, pemerintah tidak membeda-bedakan perusahaan di BUMN. Perusahaan yang tidak layak secara bisnis, kata dia, akan masuk likuidasi dan dilanjutkan dengan kepailitan.

"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

  1. PT Istaka Karya (Persero)
  2. PT Kertas Leces (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/29/152409126/bubarkan-7-bumn-pemerintah-janji-hak-karyawan-dipenuhi-lewat-penjualan-aset.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm