Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024). ( KOMPAS.com)

Kementerian ESDM Buka Peluang Perpanjang Harga Gas Murah buat Industri

9 Maret 2024 08:50 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi peluang bakal melanjutkan kebijakan harga gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri.

Ia mengatakan pembahasan perpanjangan harga gas murah akan dibahas dalam waktu dekat dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita akan minta minggu ketiga (Maret 2024) ini duduk bersama Kemenperin, Kemenkeu sama kita. Kita, ESDM mau melanjutkan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Adapun saat ini berlaku kebijakan harga gas murah sebesar 6 dollar AS per mmbtu untuk 7 sektor industri. Terdiri dari industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan HGBT yang sudah berjalan sejak 2020 ini akan berakhir pada 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 Tahun 2023.

Arifin menuturkan, harga gas bumi sangat berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, dengan pemberian insentif harga gas murah diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan biaya produksi.

Dengan demikian, kinerja industri akan lebih baik sehingga bisa menjaga penyerapan tenaga kerja.

"Gas tuh energi, energi itu kan biaya produksinya kan sekian persen dari cost produksi. Sangat menentukan. Sekarang kalau gak pakai gas pakai apa?," kata dia.

Terkait penurunan pendapatan negara akibat kebijakan gas murah ini, Arifin menilai, hal itu tidak sebanding dengan dampak yang akan ditimbulkan jika industri terganggu. Seperti risiko terjadinya pengurangan jumlah pekerja.

"Sekarang mau pilih orang jadi penggangguran kalau di PHK? Boncosan yang mana?," tegas Arifin.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) mencapai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,67 triliun (kurs Rp 15.676 per dolar AS) di 2023.

Pada webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/2/2024), Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, hilangnya penerimaan negara itu dikarenakan pemerintah harus mengisi gap atau selisih antara HGBT yang sebesar 6 dollar AS dengan harga pasar.

"Kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari 1 miliar dollar AS potensi penurunan penerimaan negara," ujarnya.

Sementara itu, pada webinar yang sama, Koordinator Penyiapan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rizal Fajar Muttaqien sempat mengungkapkan, Kementerian ESDM menginginkan Kemenperin melakukan evaluasi terkait dampak kebijakan terhadap industri penerima HGBT.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan komitmen awal terkait dampak yang diberikan oleh industri penerima HGBT, maka pemerintah tak segan untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Namun, jika pada akhirnya nanti diputuskan untuk melanjutkan kebijakan HGBT setelah 2024, maka pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam pemberian insentif tersebut.

"Ketika HGBT itu nanti diputuskan untuk diteruskan setelah tahun 2024, tentunya juga memperhatikan ketersedian bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM Buka Peluang Perpanjang Harga Gas Murah buat Industri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/08/233000926/kementerian-esdm-buka-peluang-perpanjang-harga-gas-murah-buat-industri.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm