"Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang 2 tahun. Ini saya sebenarnya enggak boleh terjadi seperti ini," ucap dia.
Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terus menagih janji pemerintah untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemerintah sudah melakukan rapat khusus yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Perekonomian Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves) hingga Kementerian Pedagangan untuk membahas polemik minyak goreng itu tepat sehari pasca Pemilu.
Dalam rapat itu pun pemerintah menyepakati akan membayar utang rafaksi minyak goreng namun dengan catatan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo yang mencatat utang pemerintah ke ritel sebesar Rp 474,8 miliar.
“Kami dapat info bahwa rafaksi mau dibayar, tapi sesuai perhitungan Sucofindo. Kami dapat info dari kemenko polhukam karena kan di situ ada kemenko polhukam, kemenko marves, BPDPKS, KSP, Kemendag, ada semua. Itu sudah 15 Februari kemarin,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Roy mengaku tak masalah jika angka perhitungan utang dari Sucofindo berbeda dengan perhitungan mereka.
“Memang berbeda, Sucofindo klaim Rp 474 miliar itu plus semua produsen minyak goreng yang juga ada uangnya di sana, tapi perhitungan kami khusus ritel saja Rp 344 miliar. Tapi bukan lagi angka tapi minta komitmen mereka saja mau bayar sudah sangat bersyukur,” ucapnya.
Dia menambahkan, rencana kepastian pembayaran itu pun masih akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan oleh pemerintah di rapat selanjutnya.
“Katanya bakal ada ratas untuk bahas teknis yah kita tunggu saja,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/26/050400426/pemerintah-utang-rafaksi-minyak-goreng-rp-474-8-miliar-luhut--tidak-boleh.