Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui usai perayaan ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui usai perayaan ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9/2023). ( KOMPAS.com)

Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi

26 Maret 2024 08:14 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pedagang sebesar Rp 474,8 miliar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Luhut meminta kasus utang rafaksi minyak goreng seperti ini tidak terulang kembali.

"Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut melalui sebuah video yang diunggah akun Intagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

Luhut mengatakan, pemerintah tidak mencari siapa yang salah dalam utang rafaksi minyak goreng yang sudah berjalan sekitar 2 tahun tersebut.

Ia mengatakan, dalam rapat yang dipimpinnya, utang minyak goreng tersebut akan segera dirampungkan.

"Tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini (utang rafaksi minyak goreng) supaya segera dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka," ujarnya.

Luhut mengatakan, kasus utang rafaksi minyak goreng ini memalukan. Ia mengatakan, jangan sampai rakyat melihat pemerintah sebagai hal yang negatif lantaran tidak membayar utang.

"Jangan sampai rakyat itu melihat pemerintahnya 'Ini pemerintah apa? Kok dia berhutang tidak bayar sama kita', ini rapat kita ini bikin klarifikasi biar selesai. Jangan rakyat menderita," tuturnya.

"Kayak gini-gini kan kasihan pedagang-pedagang kita, kan modal dia ini kan, jadi terhenti berputar. Dari cost fund-nya dia itu kan ada," sambungnya.

Terakhir, Luhut mengajak para pejabat terkait untuk memahami hal tersebut dan membantu permasalahan dokumen agar para pedagang menerima apa yang menjadi hak mereka.

"Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang 2 tahun. Ini saya sebenarnya enggak boleh terjadi seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terus menagih janji pemerintah untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemerintah sudah melakukan rapat khusus yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Perekonomian Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves) hingga Kementerian Pedagangan untuk membahas polemik minyak goreng itu tepat sehari pasca Pemilu.

Dalam rapat itu pun pemerintah menyepakati akan membayar utang rafaksi minyak goreng namun dengan catatan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo yang mencatat utang pemerintah ke ritel sebesar Rp 474,8 miliar.

“Kami dapat info bahwa rafaksi mau dibayar, tapi sesuai perhitungan Sucofindo. Kami dapat info dari kemenko polhukam karena kan di situ ada kemenko polhukam, kemenko marves, BPDPKS, KSP, Kemendag, ada semua. Itu sudah 15 Februari kemarin,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Roy mengaku tak masalah jika angka perhitungan utang dari Sucofindo berbeda dengan perhitungan mereka.

“Memang berbeda, Sucofindo klaim Rp 474 miliar itu plus semua produsen minyak goreng yang juga ada uangnya di sana, tapi perhitungan kami khusus ritel saja Rp 344 miliar. Tapi bukan lagi angka tapi minta komitmen mereka saja mau bayar sudah sangat bersyukur,” ucapnya.

Dia menambahkan, rencana kepastian pembayaran itu pun masih akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan oleh pemerintah di rapat selanjutnya.

“Katanya bakal ada ratas untuk bahas teknis yah kita tunggu saja,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar, Luhut: Tidak Boleh Terulang Lagi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/26/050400426/pemerintah-utang-rafaksi-minyak-goreng-rp-474-8-miliar-luhut--tidak-boleh.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm