Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Melayani di UBB
Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Melayani di UBB ( Dok. Humas UBB)

Universitas Bangka Belitung Canangkan Zona Integritas Enam Fakultas di UBB

22 Mei 2024 15:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar Kegiatan Pencanangan Zona Integritas Enam Fakultas Universitas Bangka Belitung, di ruang Balai Besar Peradaban Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung, Rahu (23/05/2024).

Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof.Dr.Ibrahim, M.Si dalam sambutannya menyampaikan demgan terlaksananya pencanangan zona integritas di enam fakultas Universitas Bangka Belitung ini untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik lagi kepada masyarakat dan khususnya kepada mahasiswa UBB.

"Alhamdulillah tahun ini kita bisa mencanangkan enam fakultas di UBB, dan selanjutnya zona integritas ini selama dua tahun ke depan akan di nilai oleh Kemendikbudristek RI," ujarnya.

Ia menambahkan, yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana membangun zona integritas tersebut, melalui pelaksanaan sistem dan mekanisme di lingkungan universitas yang berintegritas sehingga dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dengan zona integritas yang ada di UBB.

"Untuk target kedepanya kita mengharapkan yang pertama dapat mencapai wilayah bebas korupsi dan yang kedua targetnya adalah birokrasi bersih melayani, yang ini sebenarnya yang paling penting, karena dengan terlaksananya birokrasi bersih melayani akan tercipta pelayanan publik terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.