Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.(Dok. NTMC Polri)
Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.(Dok. NTMC Polri) ( KOMPAS.COM)

Ingat, STNK Bisa Diblokir jikalau Pengendara Abaikan terhadap ETLE

21 Agustus 2024 21:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Dewasa ini Kepolisian Republik Indonesia terus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Target pelanggaran yang dibidik kamera ETLE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tapi, tidak sedikit pelanggar lalu lintas mengabaikan penindakkan tilang tersebut. Padahal, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan dimaksud bisa diblokir.

"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (20/8/2024).

Jadi, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pernyataan ETLE juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Ini juga dimaksudkan supaya tidak ada kekeliruan dalam proses tilang.

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.

Apabila pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan. Jadi, jangan pernah mengabaikan ETLE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, STNK Bisa Diblokir jikalau Pengendara Abaikan ETLE", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/21/062200015/ingat-stnk-bisa-diblokir-jikalau-pengendara-abaikan-etle.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm