SonoraBangka.ID - Artis peran Andrew Andika resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Andrew ditangkap di kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 26 September 2024. Dia ditangkap bersama 5 orang temannya.
Kompas.com merangkum kronologi hingga permintaan maaf Andrew Andika ke Tengku Dewi sebagai berikut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologi penangkapan Andrew Andika.
Chandra Mata mengatakan, penangkapan Andrew Andika berawal dari informasi masyarakat.
Pada 25 September 2024, Andrew sempat menonton konser di daerah Jakarta Selatan. Kemudian bersama teman-temannya melakukan pesta narkoba di sebuah tempat di Jakarta Barat.
"Dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," kata Chandra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Usai pesta narkoba Andrew pulang ke rumahnya di Bogor. Lalu, Andre ditangkap pada 26 September 2024 pada pukul 17.00 WIB.
"Kemudian akhirnya melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor, pada hari Kamis pukul 17.00 WIB. Berikutnya kami melakukan penangkapan terhadap 5 orang lainnya di sebuah hotel, di hotel tempat semula mereka berada dan di sana," ungkap Chandra.
"Sedangkan terhadap AA sendiri pada saat dilakukan penangkapan AA tidak sedang melakukan narkoba," tambah Chandra.
Polisi tak menemukan barang bukti di kediaman Andrew. Namun saat penangkapan terhadap 5 temannya di daerah Jakarta Selatan, barulah polisi menemukan sabu seberat 1,77 gram, pipet dan 2 korek api yang sudah dimodifikasi.
Andrew Andika juga dinyatakan positif ampetamin dan metafetamin.
Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Andrew Andika akan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba ini.
Adapun, Teuku Arsya menyebut rehebilitasi itu dilakukan berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP, dari hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang," tutur Teuku Arsya.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/10/02/082605866/penangkapan-andrew-andika-terkait-kasus-narkoba-kronologi-dan-alasan-pakai