SONORABANGKA.ID - Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri Rapat Paripurna Masa persidangan pertama tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian program pembentukan Propemperda Perda Kota Pangkalpinang, Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dasar hukum di dalam penyampaian program pembentukan Perda didasarkan pada pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 atas perubahan produk Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Selasa (26/11/2024).
“Program pembentukan Perda tahapan awal dari 5 tahap pembentukan peraturan perundangan yaitu tentang perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan tahap pengembangan berkaitan dengan hal tersebut terdapat 18 usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” Jelas Budi.
“Sedangkan yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Perda yang diajukan oleh eksekutif dan tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2025,” Lanjutnya.
Lanjut Budi, Dari 18 yang diajukan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan dan keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.