RAPAT FORSEDASI - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan terkait penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).
RAPAT FORSEDASI - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan terkait penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025). ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sekda Se-Babel Rapat Susun Draf Rekomendasi untuk Kemenpan RB dan Kemendagri Soal Nasib Honorer

6 Februari 2025 06:20 WIB

"Kita ingin ada kejelasan bagi tenaga non-ASN yang direkrut setelah 31 Oktober 2023. Mereka sudah bekerja sekian lama, tidak bisa serta-merta diberhentikan begitu saja. Semangat kami di Pangkalpinang adalah tidak ada PHK massal," tegasnya.

Mie Go mengakui bahwa keberadaan tenaga non-ASN masih sangat membantu dalam operasional pemerintahan daerah.

Pasalnya, jumlah ASN yang ada saat ini belum ideal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

"Jumlah tenaga non-ASN di Pangkalpinang mencapai lebih dari 3.000 orang. Secara anggaran, Pemkot sudah mengalokasikan dana untuk mereka, jadi tidak ada masalah dari sisi anggaran," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, para Sekda se-Bangka Belitung yang hadir dalam rapat ini sepakat untuk menyusun draf rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Kami ingin memastikan ada kebijakan yang jelas untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan yang masa kerja mereka masih di bawah dua tahun. Jika regulasi memungkinkan, kami akan mengusulkan agar mereka tetap dapat bekerja tanpa harus mengalami PHK massal," kata Mie Go.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sekda Se-Babel Rapat Susun Draf Rekomendasi untuk Kemenpan RB dan Kemendagri Soal Nasib Honorer, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/05/sekda-se-babel-rapat-susun-draf-rekomendasi-untuk-kemenpan-rb-dan-kemendagri-soal-nasib-honorer.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm