SonoraBangka.id - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat untuk membahas penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menginisiasi pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait keberlanjutan tenaga non-ASN di wilayah Bangka Belitung.
Rapat tersebut juga bertujuan merumuskan langkah konkret guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.
Diketahui bahwa tenaga non-ASN ini sangat berperan penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan daerah.
Mie Go menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memutuskan memperpanjang kontrak tenaga non-ASN selama tiga bulan ke depan, baik yang telah masuk dalam database maupun yang belum.
Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi mereka yang lolos seleksi.
"Kami perpanjang dulu selama tiga bulan, baik yang ada dalam database maupun yang tidak, sambil menunggu jika ada tenaga non-ASN yang lulus PPPK. Untuk yang di luar database dan tidak lulus PPPK, nasib mereka masih perlu dipikirkan lebih lanjut," ujar Mie Go.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas penerimaan tenaga non-ASN maksimal adalah 31 Oktober 2023.
Namun, kenyataannya masih ada tenaga non-ASN yang direkrut setelah batas waktu tersebut.
Oleh karena itu, rapat ini juga bertujuan memastikan langkah yang harus diambil sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).