RAPAT FORSEDASI - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan terkait penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).
RAPAT FORSEDASI - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan terkait penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025). ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sekda Se-Babel Rapat Susun Draf Rekomendasi untuk Kemenpan RB dan Kemendagri Soal Nasib Honorer

6 Februari 2025 06:20 WIB

SonoraBangka.id - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat untuk membahas penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-ASN di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menginisiasi pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait keberlanjutan tenaga non-ASN di wilayah Bangka Belitung

Rapat tersebut juga bertujuan merumuskan langkah konkret guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.

Diketahui bahwa tenaga non-ASN ini sangat berperan penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan daerah.

Mie Go menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memutuskan memperpanjang kontrak tenaga non-ASN selama tiga bulan ke depan, baik yang telah masuk dalam database maupun yang belum. 

Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi mereka yang lolos seleksi.

"Kami perpanjang dulu selama tiga bulan, baik yang ada dalam database maupun yang tidak, sambil menunggu jika ada tenaga non-ASN yang lulus PPPK. Untuk yang di luar database dan tidak lulus PPPK, nasib mereka masih perlu dipikirkan lebih lanjut," ujar Mie Go.

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas penerimaan tenaga non-ASN maksimal adalah 31 Oktober 2023. 

Namun, kenyataannya masih ada tenaga non-ASN yang direkrut setelah batas waktu tersebut.

Oleh karena itu, rapat ini juga bertujuan memastikan langkah yang harus diambil sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita ingin ada kejelasan bagi tenaga non-ASN yang direkrut setelah 31 Oktober 2023. Mereka sudah bekerja sekian lama, tidak bisa serta-merta diberhentikan begitu saja. Semangat kami di Pangkalpinang adalah tidak ada PHK massal," tegasnya.

Mie Go mengakui bahwa keberadaan tenaga non-ASN masih sangat membantu dalam operasional pemerintahan daerah.

Pasalnya, jumlah ASN yang ada saat ini belum ideal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

"Jumlah tenaga non-ASN di Pangkalpinang mencapai lebih dari 3.000 orang. Secara anggaran, Pemkot sudah mengalokasikan dana untuk mereka, jadi tidak ada masalah dari sisi anggaran," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, para Sekda se-Bangka Belitung yang hadir dalam rapat ini sepakat untuk menyusun draf rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Kami ingin memastikan ada kebijakan yang jelas untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan yang masa kerja mereka masih di bawah dua tahun. Jika regulasi memungkinkan, kami akan mengusulkan agar mereka tetap dapat bekerja tanpa harus mengalami PHK massal," kata Mie Go.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sekda Se-Babel Rapat Susun Draf Rekomendasi untuk Kemenpan RB dan Kemendagri Soal Nasib Honorer, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/05/sekda-se-babel-rapat-susun-draf-rekomendasi-untuk-kemenpan-rb-dan-kemendagri-soal-nasib-honorer.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm