Meskipun, kata Minola, soal mekanismenya bisa didelegasikan pada EO atau manajemen.
"Kalau misal kemudian dalam berbagai macam konser, event, itu ada orang yang mengurusi semua kepentingan itu dan kemudian didelegasikan untuk meminta izin atau mengurus pada EO, kan bukan berarti kewajibannya, kewajiban EO," ucapnya.
"Oleh karena itu, ini jangan diperdebatkan, karena jelas EO itu definisinya saja orang profesional yang menyelenggarakan suatu kegiatan. Tapi pelaku pertunjukan, adalah orang yang mempertunjukkan suatu ciptaan," tegasnya menjelaskan.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan dalam ayat 6 tentang siapa Pelaku Pertunjukan.
"Pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan."
Lebih lanjut Minola mengatakan, selama ini sudah terus menerus terjadi pemahaman yang salah.
"Ketika mereka menganggap bahwa pencipta tidak punya hak lagi, ini pemahaman yang keliru, sementara Undang-undang bilang hak ekonominya ada, dan ada mekanismenya," ucapnya.
"Ketika mekanisme ini dibabat dengan sistem yang sudah menggampangkan saja yang terjadi seperti ini," lanjutnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/10/160751766/jadi-perdebatan-penyanyi-atau-eo-yang-harus-bayar-royalti