Ilustrasi konser
Ilustrasi konser ( kompas.com)

Masih Menjadi Perdebatan, Penyanyi atau EO yang Harus Bayar Royalti?

11 Februari 2025 06:41 WIB

SonoraBangka.ID - Masalah antara Ari Bias dengan Agnez Mo membuat banyak orang akhirnya angkat bicara. Sebagian mempertanyakan tentang siapa yang harus membayar royalti?

Dua pandangan berbeda tentang 'siapa' yang harus membayar ini menimbulkan perdebatan tersendiri.

Pengacara Minola Sebayang yang juga merupakan kuasa hukum Ari Bias, secara mudah menjelaskan makna yang tertulis jelas dalam Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014.

"Ini yang harus kita luruskan, karena di masyarakat terjadi dualisme," kata Minola dikutip dari Rumpi Trans tv.

"Siapa yang harusnya bertanggung jawab untuk memintakan izin (lisensi), makanya kita harus melihat, membaca dan memahami undang-undangnya," ujarnya.

Meskipun tak dijelaskan secara detail hingga menimbulkan perdebatan. Minola merujuk tentang siapa yang seharusnya membayar royalti, seperti disebutkan di Pasal 1 UU Hak Cipta.

"Yang jadi perdebatan yang minta EO atau penyanyi. Di Undang-undang tidak menegaskan siapa yang harus meminta izin," kata Minola.

"Tapi kalau kita baca di pasal 1, berbagai ayat tentang definisi. Maka yang harusnya membawa karya cipta itu kan adalah pelaku pertunjukan. Mungkin enggak EO yang bawain lagu? Enggak mungkin. Yang bawain lagu pasti pelaku pertunjukan," jelasnya.

Minola kemudian mengatakan, dari sudut pandangnya mengartikan yang tertuang di pasal itu, pelaku dalam arti ini penyanyi adalah orang yang paling tepat.

"Kalau kita mau menafsirkan mana yang lebih tepat, pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi atau pelaku pertunjukan itu EO? Secara logika saja," ujar Minola.

"Oleh karena itu, kewajiban itu melekat pada penyanyinya," imbuhnya.

Meskipun, kata Minola, soal mekanismenya bisa didelegasikan pada EO atau manajemen.

"Kalau misal kemudian dalam berbagai macam konser, event, itu ada orang yang mengurusi semua kepentingan itu dan kemudian didelegasikan untuk meminta izin atau mengurus pada EO, kan bukan berarti kewajibannya, kewajiban EO," ucapnya.

"Oleh karena itu, ini jangan diperdebatkan, karena jelas EO itu definisinya saja orang profesional yang menyelenggarakan suatu kegiatan. Tapi pelaku pertunjukan, adalah orang yang mempertunjukkan suatu ciptaan," tegasnya menjelaskan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan dalam ayat 6 tentang siapa Pelaku Pertunjukan.

"Pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan."

Lebih lanjut Minola mengatakan, selama ini sudah terus menerus terjadi pemahaman yang salah.

"Ketika mereka menganggap bahwa pencipta tidak punya hak lagi, ini pemahaman yang keliru, sementara Undang-undang bilang hak ekonominya ada, dan ada mekanismenya," ucapnya.

"Ketika mekanisme ini dibabat dengan sistem yang sudah menggampangkan saja yang terjadi seperti ini," lanjutnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/10/160751766/jadi-perdebatan-penyanyi-atau-eo-yang-harus-bayar-royalti

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm