SonoraBangka.id - Komisi I DPRD Bangka Belitung akan memanggil pihak KPU dan Bawaslu Bangka Belitung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025) mendatang.
Diketahui dalam RDP nanti, akan dilakukan pembahasan terkait anggaran Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya dana hibah Pilkada Serentak 2024 dari Pemprov Babel, untuk KPU Babel Rp68,4 miliar dan Bawaslu Babel Rp20,8 miliar.
DPRD Bangka Belitung ingin mengetahui dana hibah dari Pemprov Babel untuk dua lembaga tersebut, yang muncul saat pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Senin (10/2/2025) kemarin.
Hal ini pun sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu Babel, untuk membuka ke publik terkait penggunaan anggaran dari dana hibah Pemprov Babel tersebut.
"Ini sesuai dengan arahan dari pimpinan DPRD Babel dalam rapat Banggar, Senin kemarin. Seperti diketahui, ada dua daerah yang menggelar Pilkada ulang yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada tahun 2025 ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, Selasa (11/2/2025).
Pahlivi mengatakan, DPRD Bangka Belitung juga akan mengundang Inspektorat Babel dan Bakeuda Babel dalam RDP tersebut.
Pasalnya, dua OPD ini memahami soal pencairan dana hibah Pemprov Babel untuk Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, DPRD Babel meminta KPU dan Bawaslu Babel untuk menyampaikan rincian realisasi anggaran saat pelaksaan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, anggaran tersebut disesuaikan untuk beberapa pasangan calon.
Sementara di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, hanya ada satu pasangan calon.