Radio Republik Indonesia (RRI)
Radio Republik Indonesia (RRI) ( DOKUMENTASI RRI)

RRI Pastikan Tidak Ada PHK: Tukang Sapu, Penyiar, Kontributor Tetap Bekerja

13 Februari 2025 07:00 WIB

SonoraBangka.id - Radio Republik Indonesia (RRI) mengeklaim bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi semua pegawai, termasuk tenaga kontrak dan pengisi acara, meskipun dilakukan efisiensi anggaran.

Hal ini disampaikan Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VII DPR RI dengan BSN, LPP, RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA, terkait pembahasan program kerja dan efisiensi belanja tahun anggaran 2025 pada Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat tersebut, pihak RRI menyampaikan bahwa sisa anggaran yang tersedia untuk Tugas dan Fungsi (TUSI), operasional, serta belanja modal mencapai Rp 337,2 miliar.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai aspek operasional, termasuk memastikan pemancar Program 4 dan Program 5 tetap mengudara, serta memperpanjang durasi siaran stasiun produksi dari sebelumnya hanya 5 jam menjadi 19 jam.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembayaran penghasilan pegawai honorer seperti satpam dan sopir, serta memenuhi kewajiban terhadap kontributor, penyiar, dan produser.

“Kami pastikan tidak ada PHK, dari tukang sapu hingga pejabat tinggi tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendrasmo.

Adapun setelah dilakukannya Rapat Restrukturisasi Anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI pada Selasa (11/2/2025), LPP RRI mendapat kelonggaran berupa pengurangan jumlah blokir yang semula sebesar Rp 334 miliar menjadi Rp 170 miliar.

“Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, pengisi acara, dan kontributor (pembayaran menggunakan SMBL) di lingkungan LPP RRI,” jelasnya.

Identifikasi efisiensi per akun selanjutnya akan dibahas bersama dengan Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan.

“Terkait dengan program kerja tahun 2025, secara umum core business untuk layanan tetap terselenggara. Untuk program dan kegiatan lainnya akan dilakukan penyesuaian setelah ada surat Menteri Keuangan terkait perubahan identifikasi efisiensi per akun belanja,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RRI Pastikan Tidak Ada PHK: Tukang Sapu, Penyiar, Kontributor Tetap Bekerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/12/13234361/rri-pastikan-tidak-ada-phk-tukang-sapu-penyiar-kontributor-tetap-bekerja.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm