BURONAN DITANGKAP - Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). Nader Tharer diketahui melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi berlangsung.
BURONAN DITANGKAP - Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). Nader Tharer diketahui melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi berlangsung. ( Kompas.com/Idon )

Sosok Nader Thaher, 19 Tahun Jadi Buron Korupsi Bank Mandiri Kini Ditangkap, Rugikan Negara Rp35,9 M

15 Februari 2025 14:29 WIB

SonoraBangka.id - Inilah sosok Nader Tharer, 19 tahun buron korupsi Bank Mandiri yang ditangkap tim Kejaksaan Agung, Kamis (13/2/2025). 

Dalam aksinya, Nader telah merugikan negara senilai Rp35,9 miliar.

Nader ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.50 WIB. 

Setelah ditangkap di Bandung, Nader segera diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Sesampainya di Pekanbaru, Nader Thaher langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak memberikan komentar.

Beberapa saat kemudian, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan oleh petugas.

Diketahui ia Nader Thaher merupakan korupsi kredit macet Bank mandiri di Riau. 

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka.

Ia telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm