Sebelumnya diberitakan, honorer yang bekerja di pemerintahan bisa diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pemerintah telah membuat aturan tidak serta merta semua honorer bisa diangkat jadi PPPK sekaligus.
Pemerintah terus berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer.
Termasuk honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Aba Subagja, dalam siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dilansir pada Sabtu (8/2/2025), pemerintah tetap mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelumnya.
“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” kata Aba Subagja, dikutip dari Tribungayo.com.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di BKN untuk tetap mengikuti seleksi PPPK.
Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.