( )

Ini Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran

16 Februari 2025 10:28 WIB

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.

Salah satu ketentuan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.

Namun, Aba Subagja menegaskan bahwa penghitungan masa kerja ini harus merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelasnya.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, perhitungan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan aturan dalam peraturan tersebut.

Dalam pernyataannya, Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK berasal dari database BKN.

Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer di luar database BKN yang memenuhi syarat kemungkinan tidak akan terlalu banyak.

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” katanya.

Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm