SonoraBangka.id - Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, efisiensi anggaran tidak termasuk pos belanja pegawai dan bantuan sosial.
Ya, efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
saat konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Bendahara negara memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.
"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," jelas Sri Mulyani.
Dia akan melakukan penelitian lebih lanjut agar langkah efisiensi ini tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer.
"Dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," papar Sri Mulyani.
Adapun pemangkasan anggaran kementerian, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara untuk pagu anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 53,193 triliun mengalami efisiensi Rp 8,99 triliun sehingga sisa pagu anggaran menjadi Rp 44,203 triliun.
Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Masuk Database BKN
Sebelumnya diberitakan, honorer yang bekerja di pemerintahan bisa diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pemerintah telah membuat aturan tidak serta merta semua honorer bisa diangkat jadi PPPK sekaligus.
Pemerintah terus berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer.
Termasuk honorer yang telah bekerja selama dua tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Aba Subagja, dalam siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dilansir pada Sabtu (8/2/2025), pemerintah tetap mengutamakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelumnya.
“Sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan Bu Menteri, yaitu database BKN, karena itulah yang menjadi komitmen,” kata Aba Subagja, dikutip dari Tribungayo.com.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di BKN untuk tetap mengikuti seleksi PPPK.
Namun, status mereka tidak menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.
“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” tambahnya.
Salah satu ketentuan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.
Namun, Aba Subagja menegaskan bahwa penghitungan masa kerja ini harus merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelasnya.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK paruh waktu, perhitungan masa kerja mereka akan disesuaikan dengan aturan dalam peraturan tersebut.
Dalam pernyataannya, Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK berasal dari database BKN.
Oleh karena itu, jumlah tenaga honorer di luar database BKN yang memenuhi syarat kemungkinan tidak akan terlalu banyak.
“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” katanya.
Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
1. Terdaftar dalam Database BKN
Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.
2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi
Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.
Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.”
Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).
3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN
Kategori ketiga mencakup peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah masuk dalam database BKN.
Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.
Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.
Penetapan masa kerja berlangsung selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” terang Aba.
Namun, pengangkatan penuh waktu akan didasarkan pada kinerja minimal dengan predikat “baik” serta ketersediaan anggaran.
Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sembari menunggu proses penataan tenaga non-ASN selesai.
“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan peluang sekaligus kepastian bagi tenaga honorer.
Langkah ini juga diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Formasi Jabatan yang Tersedia
Beberapa formasi jabatan PPPK paruh waktu meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola, operator, dan penata layanan operasional.
Status kepegawaian PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas ASN resmi sesuai ketentuan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP
Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan dua patokan:
1. Gaji Pegawai Non-ASN Sebelumnya: Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.
2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK): Gaji minimal sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat PPPK bekerja.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai jabatan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadi, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Update Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/16/update-info-soal-nasib-honorer-setelah-terbit-inpres-efisiensi-anggaran?page=all.