( )

Ini Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran

16 Februari 2025 10:28 WIB

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja.

Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Penetapan masa kerja berlangsung selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

“Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” terang Aba.

Namun, pengangkatan penuh waktu akan didasarkan pada kinerja minimal dengan predikat “baik” serta ketersediaan anggaran.

Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sembari menunggu proses penataan tenaga non-ASN selesai.

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan peluang sekaligus kepastian bagi tenaga honorer.

Langkah ini juga diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Formasi Jabatan yang Tersedia

Beberapa formasi jabatan PPPK paruh waktu meliputi:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis

- Pengelola, operator, dan penata layanan operasional.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas ASN resmi sesuai ketentuan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP

Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diatur berdasarkan dua patokan:

1. Gaji Pegawai Non-ASN Sebelumnya: Besaran gaji mengikuti penghasilan terakhir yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.

2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK): Gaji minimal sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai jabatan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Update Info soal Nasib Honorer Setelah Terbit Inpres Efisiensi Anggaran, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/16/update-info-soal-nasib-honorer-setelah-terbit-inpres-efisiensi-anggaran?page=all.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm