SonoraBangka.id - Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, efisiensi anggaran tidak termasuk pos belanja pegawai dan bantuan sosial.
Ya, efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
saat konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Bendahara negara memastikan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.
"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," jelas Sri Mulyani.
Dia akan melakukan penelitian lebih lanjut agar langkah efisiensi ini tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer.
"Dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik," papar Sri Mulyani.
Adapun pemangkasan anggaran kementerian, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara untuk pagu anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 53,193 triliun mengalami efisiensi Rp 8,99 triliun sehingga sisa pagu anggaran menjadi Rp 44,203 triliun.
Honorer 2 Tahun Bekerja tapi Tak Masuk Database BKN