TERSANGKA BARU KORUPSI PERTAMINA -- (kiri) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga // (kanan) potret Edward Corne
TERSANGKA BARU KORUPSI PERTAMINA -- (kiri) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga // (kanan) potret Edward Corne ( LinkedIn Edward Corne/ Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com )

Inilah Sosok Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang perintahkan Pertamax Dioplos

28 Februari 2025 07:10 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, bagaimana sosok Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang perintahkan Pertamax Dioplos?

Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, Maya Kusmaya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maya Kusmaya.

 

Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending BBM Pertalite dan Pertamax.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.

 

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.

Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm