SonoraBangka.id - Sudah tahu, bagaimana sosok Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang perintahkan Pertamax Dioplos?
Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, Maya Kusmaya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Maya Kusmaya.
Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Maya berperan memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga untuk lakukan blending BBM Pertalite dan Pertamax.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.
Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.
Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.
Kini Kejagujng resmi menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sosok Maya Kusmaya
Dikutip dari laman Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya merupakan sosok kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980 atau kini berusia 45 tahun.
Maya merupakan jebolan jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
Lalu, dia melanjutkan studi magisternya di Norwegian University of Science and Technology dengan mengambil jurusan Natural Gas Technology.
Kariernya di PT Pertamina (Persero) Tbk, berawal ketika menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives pada 2015-2016.
Selanjutnya, dia menjabat sebagai Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018.
Maya lantas menjabat sebagai Portofolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory (2018-2020), VP Kapasitas Komersial dan Aset Pertamina Gas (2020-2021), dan VP Operasi Perdagangan Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Lantas, jabatannya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga diembannya sejak Juni 2023-sekarang.
Adapun pengangkatan Maya tersebut bersamaan dengan penetapan Riva Siahaan sebagai Direktur PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2023 silam.
SepertiMaya, Riva juga menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
Harta Maya Kusmaya
Berdasarkan laporan LHKPN, Maya tercatat sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya.
Adapun pertama kali dilakukan pada 2016 lalu untuk periodik 2015 yaitu sebesar Rp160 juta.
Hartanya melonjak pada periodik 2016 menjadi Rp3,5 miliar. Kekayaannya kembali naik pada periodik 2017 yaitu menjadi Rp4,4 miliar.
Pundi-pundi keuangan Maya mengalami kenaikan lagi pada periodik 2017 sebesar Rp300 juta menjadi Rp4,7 miliar.
Kekayaannya kembali naik signifikan sebesar Rp2 miliar pada periodik 2018 menjadi Rp6,7 miliar.
Selanjutnya, pada periodik 2019, harta Maya naik sedikit sebanyak Rp200 juta menjadi Rp6,9 miliar.
Kemudian, secara berturut-turut, hartanya kembali naik yaitu Rp6,9 miliar (2020), Rp8,5 miliar (2021), dan Rp10,4 miliar (2022).
Khusus untuk LHKPN periodik 2022, sumber harta kekayaan Maya berasal dari satu unit tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp2,5 miliar.
Lalu, dirinya juga memiliki tiga kendaraan berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp590 juta.
Diketahui, bahwa Maya juga memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp695 juta, surat berharga Rp5,6 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Maya Kusmaya Petinggi Pertamina yang perintahkan Pertamax Dioplos , https://bangka.tribunnews.com/2025/02/27/sosok-maya-kusmaya-petinggi-