SONORABANGKA.ID - Asistem Pemkot Pangkalpinang, Agusfendi menghadiri rapat koordinasi bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor perwakilan setempat, Rabu (5/3/2025). Rapat ini juga diikuti sejumlah OPD untuk membahas penyelesaian masalah aduan masyarakat terkait lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.
Tim Pemeriksa Ombudsman, Fajar mengatakan, aduan masyarakat setempat disampaikan ke pihaknya sejak Juli 2023. Ombudsman telah memanggil sejumlah OPD terkait untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah, terkait lahan perkuburan Taman Makam Bahagia yang dikelola oleh salah satu yayasan di sebuah lokasi di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Warga mengira lahan tersebut kepemilikannya adalah Pemkot Pangkalpinang. Usut punya usut ternyata lahan tersebut belum tercatat legalitasnya sebagai aset pemerintah kota.
Asisten Pemkot Pangkalpinang, Agusfendi menyebut dilema terkait permasalahan ini. Di satu sisi karena status kepemilikan lahan, namun lokasi tersebut sudah digunakan dan terdapat sekitar 40 makam.
“Tentunya ini sudah terjadi. Harusnya memang jika ingin menjadikan lahan tersebut harus mufakat dulu. Kita clearkan dulu permasalahan kepemilikan dan tata ruangnya, ” kata Agus.
Ia menyebut, tempat ini sangat penting karena menyangkut hajat orang banyak. Pemkot juga akan menindaklanjuti karena merupakan tanah negara.
“Tidak bisa ambil sikap serta merta. Kami mendorong ke yayasan kalau betul bukan aset pemkot silakan berkomunikasi dengan BPN. Kalau pun itu setelah ditelusuri ternyata milik pemkot, kalau terkait aset ini akhirnya dilakukan hibah, ” pungkasnya.