SonoraBangka.id - Diketahui, proses audit kasus perjanjian kerja sama (PKS) taman hutan raya (tahura) Bukit Mangkol antara DLH dengan provider XL sudah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah.
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David mengatakan, tindakan audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat permohonan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanggal 20 Desember 2024.
Kemudian, hasil audit Inspektorat Bangka Tengah tersebut sudah disampaikan ke Kepala DLH Bangka Tengah melalui surat bertanggal 14 Februari 2025.
"Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa hasil audit kami menyatakan, kerja sama itu secara materi tidak salah, artinya itu sudah benar," katanya, Rabu (12/3/2025).
Tidak salah secara materi yang dimaksud Inspektorat ialah, bahwa kerja sama tersebut ada keterikatan dua belah pihak serta terdapat subjek dan objek di dalamnya.
Tetapi, secara formal ada hal-hal yang terlewatkan dalam prosedur kerja sama Tahura Bukit Mangkol antara DLH dengan provider XL tersebut.
"Secara formal (prosedur) ada hal yang terlewatkan, dan itu yang harus kita segera dilakukan perbaikan," katanya menjelaskan.
Hal formal yang terlewatkan itu adalah proses kerja sama Tahura Bukit Mangkol hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja tanpa merujuk ke Permendagri.
Padahal, Pemkab Bangka Tengah berada di bawah naungan Kemendagri, sementara DLH melakukan ikatan kerja sama hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja.
"Mereka lupa, bahwa DLH di bawah Kemendagri, jadi ada aturan Kemendagri juga yang harus sebagai rujukan, harus diikuti, itu yang terlewatkan oleh mereka," katanya.