Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin. ( Bangkapos.com/Cepi Marliant )

Kemenag Bangka Selatan Ingatkan Hal Ini Terkait Banyak Warga Pilih Haji dan Umrah Backpacker

25 November 2023 08:35 WIB

Di samping itu lanjut dia, aktivitas umrah backpacker ini termasuk dalam kategori umrah non prosedural atau tanpa melalui PPIU. Umrah tanpa lewat PPIU ini dipenuhi risiko karena tidak dilengkapi perlindungan oleh biro perjalanan resmi maupun pemerintah. Belum lagi calon jamaah hajinya bisa terlantar ketika tiba di Tanah Suci lantaran semua dilakukan secara mandiri.

Banyaknya masyarakat tergiur umrah backpacker memang dipengaruhi biaya yang murah. Lantaran mereka tidur di sembarang tempat, baik di masjid, emperan kaki lima ataupun lainnya. Begitu pula dengan pola makan, mereka makan semua mereka. Sehingga biaya yang mereka keluarkan tidak terlalu besar.

“Mereka juga makan semaunya, jamaah tidak memikirkan kelayakan makanan dan tempat tidur. Kalau mereka sakit di Arab Saudi penanganannya siapa, ini juga menjadi kendala,” ucapnya.

Kendati demikian kata Jamaludin, pihaknya mengajak masyarakat untuk melak perjalanan ibadah haji atau umrah menggunakan PPIU. Tentunya sudah terdaftar, memiliki legalitas serta struktur organisasi atau pembimbing yang jelas. Imbasnya jemaah dapat merasa nyaman saat melaksanakan haji dan umrah.

“Kami mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya haji sudah jelas haji ada yang reguler dan haji plus. Ikuti sesuai dengan jalur yang resmi,” pungkas Jamaludin.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul  Marak Warga Pilih Haji dan Umrah Backpacker, Kemenag Bangka Selatan Ingatkan Hal Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/24/marak-warga-pilih-haji-dan-umrah-backpacker-kemenag-bangka-selatan-ingatkan-hal-ini.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm