Sementara tilang yang diberikan karena penggunaan knalpot brong sebanyak 385.
"Pengendara ini banyak yang tidak menggunakan helm, lalu juga banyak yang kedapatan menerobos lampu merah. Alasan mereka beragam mulai dari ingin cepat dan lupa, tapi tentunya ini melanggar aturan lalu lintas," jelasnya.
Dari sisi lokasi, Ipda Deden Mahendra menjelasakan, pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi di seputaran Museum Timah.
"Kita hingga saat ini masih tilang dengan sistem hunting, lalu untuk daerah itu di Museum Timah. Tanjakan itu tidak boleh dari bawah, banyak pelanggaran terjadi disini," tuturnya.
Pihaknya pun mengimbau para pengendara tetap menaati peraturan lalu lintas.
Pasalnya hal ini terkait dengan keselematan diri sendiri dan orang lain.
"Tetap tertib bekendara, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apabila ada pelanggaran yang fatal yang menyebabkan faktor laka lantas, akan tetap kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 1607 Pemotor di Pangkalpinang Ditilang karena Tak Pakai Helm, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/08/1607-pemotor-di-pangkalpinang-ditilang-karena-tak-pakai-helm.