SonoraBangka.id - DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat sidang Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2019. Sidang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Abang Hertza,Senin ( 13/07/20 ).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil ( Molen ) , Sekretaris Daerah ( sekda ) Radmida Dawam, beserta seluruh Pejabat Eselon II, Dirut RSUD Depati hamzah, Dirut Perumda Tirta Pinang, seluruh Kepala Bagian, serta Camat se Kota Pangkalpinang.
Walikota menyampaikan, Raperda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019 Merupakan kewajiban konstitusional, yang harus dilakukan oleh seorang Kepala Daerah, Baik itu Gubernur, Bupati, maupun Walikota. Sebagai mana yang diamanatkan dalam pasal 298 tahun 2009.
"Raperda tersebut sudah di sampaikan ke dewan, ada tiga raperda yang diajukan yaitu, tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan, tentang pencabutan peraturan daerah nomor 7 tahun 2009 mengenai bantuan keuangan kepada partai politik dan perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum,"ujar Molen.
"Saya berharap ketiga raperda ini dapat di setujui dan di sahkan, sehingga secepatnya jadi Peraturan daerah ( perda )," ungkapnya.