Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa (Foto: Istimewa)
Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa (Foto: Istimewa) ( kompas.com)

Apa yang Harus Dilakukan Kalau Bertemu Pengendara Berstrobo, Rotator, Dan Berpelat Dewa Di Jalan?

12 November 2020 17:02 WIB

Aturan

Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian. Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Terkait sirene dan strobo, berdasarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.

Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.

Kendaraan lain seperti kendaraan pemimpin lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.

Tak Sakti Lagi

Dewasa ini hampir semua pengguna mobil di Indonesia sudah mengetahui jika kendaraan para pejabat atau instansi negara menggunakan pelat nomor khusus dengan kode rahasia.

Nomor ini diberikan oleh pemerintah yang menandakan atas status atau identitas pengguna supaya memudahkan petugas dan pihak lain di kesempatan tertentu. Misalnya, dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lagi.

Meski demikian, mobil dengan pelat nomor "dewa" tidak memiliki keistimewaan khusus saat melintas di jalan raya, kecuali ketika mereka bertugas dengan pendampingan Kepolisian Republik Indonesia.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai kelompok pengendara yang mendapatkan prioritas jalan.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama seperti mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Hal yang sama juga dinyatakan Jusri Pulubuhu dari Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)  beberapa waktu lalu yang menyebut keistimewaan pelat nomor "dewa" ada aturan mainnya.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.

Artinya, jika mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," kata Jusri lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa di Jalan?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/12/100200415/apa-yang-harus-dilakukan-jika-bertemu-mobil-pelat-nomor-dewa-di-jalan?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm