"Sehingga ketika itu rame kami sedang menyusun sebuah Perda tentang Covid, kemudian teman-teman dari DPRD itu menambahkan Pasal 30 tentang bagi mereka yang menolak vaksin itu didenda Rp 5 juta," kata Ariza dalam video yang diunggah kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Tvone, Rabu (6/1/2021).
Ariza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara.
Namun hal itu urung ditetapkan karena penolakan vaksinasi dinilai bukan termasuk tindak kejahatan.
"Tadinya memang sempat ada diskusi, ada sanksi kurungan atau penjara tapi karena ini bukan suatu kejahatan, ini suatu pelanggaran maka kamu sepakat sanksi pidananya berupa denda," papar Ariza.
Adapun penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan sanskinya merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Ibu Kota tetap terjaga.
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza dikutip dari Kompas.com.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/06/wagub-dki-ada-sanksi-denda-rp-5-juta-bagi-warga-ibu-kota-yang-menolak-vaksinasi-covid-19?page=3.