SONORABANGKA.ID - Setelah ditangkap pada Minggu (28/2/2021) karena positif benzo, selebgram Millen Cyrus diserahkan polisi ke Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan (BNNK).
“Akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhab,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui jumpa pers, Senin (1/3/2021). Dikembalikannya Millen karena ia sedang menjalani rawat jalan.
Hal itu, berdasarkan temuan resep dokter. “Setelah kami dalami memang yang bersangkutan masih rawat jalan,” kata Yusri Yunus.
Menurut dia, Millen Cyrus hingga saat ini masih menjalani rawat jalan atas kasus narkoba sebelumnya dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik.
"Dia konsumsi hari Kamis ada hari itu di sana, itu obatnya dan ini adalah resep dokter," ujar Yusri.
Sebelum kasus ini, Millen Cyrus pernah tertangkap akibat narkoba pada November 2020. Millen Cyrus diciduk polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Millen Cyrus kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Lido Bogor hingga dinyatakan bebas pada 10 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Millen Cyrus Dikembalikan ke Tempat Rehabilitasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/01/151244266/millen-cyrus-dikembalikan-ke-tempat-rehabilitasi.