SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, pertambangan timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang tidak dibenarkan, sebab Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan.
Abang Hertza juga menyebut, dampak dari penambangan timah akan merusak saluran hulu ke hilir yang otomatis itu akan terganggu.
Selain itu, wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Terkait penambangan timah ilegal ini saya berharap terutama untuk pihak terkait harus bisa melakukan penertiban, karena dengan adanya penambangan liar itu akan merusak ekosistem yang ada dan merusak tatanan yang ada,” jelas Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza setelah berbuka bersama awak media pokja Kota Pangkalpinang, Sabtu (1/5/21).
Abang Hertza juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mempunyai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang yang bisa melakukan penertiban penambangan timah ilegal yang tentunya bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI.
“Kita harapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang harus dapat melakukan tindakan tegas baik itu Satpol PP Kota Pangkalpinang yang bisa bersama dengan pihak terkait baik TNI dan Polri agar Kota Pangkalpinang diluar Zona pertambangan,” pungkasnya.