Kebijakan PPKM Level 3 ini diambil untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya.
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," imbuhnya.
Ibadah Natal disesuaikan dengan level PPKM
Perihal ibadah Natal, pemerintah akan menyesuaikan hal tersebut dengan aturan PPKM Level 3.
Artinya, kapasitas tempat ibadah memang dibatasi.
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.
Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Di samping itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.
Utamanya di gereja pada saat Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.