Tahun baru
Tahun baru ( Vox)

Seluruh Indonesia Jadi PPKM Level 3, Natal dan Tahun Baru Dilarang!

19 November 2021 13:28 WIB

SonoraBangka.ID - Sahabat Sonorademi menjaga lonjakan COVID-19 setiap ada perayaan besar, sudah tahu belum kalau pemerintah sudah resmi melarang perayaan Natal dan Tahun baru?

 Itu tandanya, kegiatan kita bakalan dibatasi dengan peraturan ketat pemerintah, sehingga Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang dilarang mengadakan pesta atau acara meriah seperti pada biasanya.

Selain itu, pemerintah bakalan mengubah seluruh wilayah Indonesia menjadi status PPKM level 3, nih.

Acara khas tahun baru dilarang

Melansir dari Kompas.com via ParapuanMenko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa segala macam bentuk perayaan tahun baru dilarang.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa larangan untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan beragam perayaan ditujukan agar enggak terjadi kerumunan. 

PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa bahwa Indonesia nantinya akan berada di PPKM Level 3.

PPKM Level 3 ini bakal berlaku untuk seluruh daerah, dengan tujuan memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM Level 3 ini diambil untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," imbuhnya.

Ibadah Natal disesuaikan dengan level PPKM

Perihal ibadah Natal, pemerintah akan menyesuaikan hal tersebut dengan aturan PPKM Level 3.

Artinya, kapasitas tempat ibadah memang dibatasi. 

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang. 

 

Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

Di samping itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Utamanya di gereja pada saat Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aturan PPKM Level 3

Bukan cuma ibadah Natal dan tahun baru yang dilarang, tapi seluruh kegiatan masyarakat juga bakal disesuaikan dengan aturan PPKM level 3, ya.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan enggak menerima makan di tempat. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup. 

Walaupun begitu, kita tetap harus menunggu keputusan pasti dan lengkap dari pemerintah terkait kebijakan PPKM level 3 yang bakal diterapkan bulan Desember mendatang.

SumberCewek Banget
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm