Aturan PPKM Level 3
Bukan cuma ibadah Natal dan tahun baru yang dilarang, tapi seluruh kegiatan masyarakat juga bakal disesuaikan dengan aturan PPKM level 3, ya.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan enggak menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
Walaupun begitu, kita tetap harus menunggu keputusan pasti dan lengkap dari pemerintah terkait kebijakan PPKM level 3 yang bakal diterapkan bulan Desember mendatang.