Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Pangakalpinang
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Pangakalpinang ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Kemendikbud Terbitkan Keputusan Terbaru, Karena Aturan Tak Ada Libur Sekolah saat Nataru Sudah Dicabut

15 Desember 2021 16:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Kemendikbudristek mencabut surat edaran terkait aturan pembagian raport pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Sebelumnya, aturan itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021.

Tetapi pengaturan pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

“Meski begitu sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas edaran itu.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah," tulis edaran tersebut.

Edaran tersebut menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan edaran itu, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD sampai jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aturan Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru Dicabut, Kemendikbud Terbitkan Keputusan Terbaru, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/15/aturan-libur-sekolah-saat-nataru-dicabut-kemendikbud-terbitkan-keputusan-terbaru?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm