Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster ( freepik)

Bahaya, Jangan Pamer Sertifikat Vaksin Booster di Media Sosial!

14 Januari 2022 13:30 WIB

SonoraBangka.idVaksin booster merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dalam menghadapi virus COVID-19.

Vaksin booster gratis resmi diberikan pada masyarakat sejak Rabu (12/01/2022).

Para penerima vaksin booster nantinya juga akan mendapat sertifikat sama seperti dua vaksin sebelumnya.

Namun, kali ini pemerintah memberikan peringatan tegas untuk tidak menyebarkan sertifikat di media sosial.

Meski begitu, penerima vaksin booster masih diprioritaskan pada lansia dan orang yang rentan.

Selain itu penerima vaksin ketiga ini hanya untuk usia 18 tahun ke atas.

Nantinya setelah menerima vaksin booster, teman-teman akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi PeduliLindungi.

Adanya sertifikat ini sudah dijelaskan langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sertifikat vaksin diketahui merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin COVID-19.

Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.

Pengecekan sertifikat bisa juga dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mendapatkan sertifikat ini, teman-teman cukup memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sertifikat akan langsung muncul.

Selain memberi informasi adanya sertifikat pada vaksin ketiga, pemerintah juga menegaskan untuk tidak menyebarkan tanda bukti terima vaksin di media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat dipergunakan sebagai syarat perjalanan.

Sertifikat ini pun hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Teman-teman bisa juga tidak mencetak sertifikat dan cukup mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Dengan begitu sertifikat bisa diakses secara daring di manapun teman-teman berada.

Cara Mengecek dan Mengunduh Sertifikat Vaksin

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.

 

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

6. Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas.

7. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin".

8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua.

9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi.

10 Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Selain mengunduh sertifikat, aplikasi Peduli Lindungi juga bermanfaat untuk mendaftar penerimaan vaksin booster, lo.

Cara Mendaftar Vaksin Booster

Untuk masyarakat kelompok prioritas hanya perlu melakukan pengecekan tiket dan jadwal vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Tiket nantinya bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat dengan waktu yang sudah ditentukan.

Langkah pertama untuk melakukan pengecekan tiket, yaitu buka aplikasi PeduliLindungi dengan akun pribadi yang sudah terdaftar.

Kemudian klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19'.

Pada menu itu, akan ada jadwal vaksin booster yang bisa diterima.

Bila ingin mengecek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'.

Jika pada aplikasi PeduliLindungi belum ada tiket untuk penerimaan vaksin booster, penerima prioritas bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

Untuk berkas yang dibawa cukup KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, teman-teman bisa mengakses semua sertifikat vaksin pertama hingga ketiga tanpa repot.

Nah, agar data pribadi tetap aman maka jangan bagikan sertifikat di media sosial.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm