Artinya, jika kita memiliki kontak erat dengan pasien, kita perlu karantina hingga hasil tes keluar.
Ketentuan Isolasi Mandiri
Wiku mengatakan, masyarakat berusia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Kemudian, jika kita tidak bergejala atau bergejala ringan, isoman juga diizinkan, yakni selama minimal 10 hari.
Apabila bergejala ringan, ada penambahan 3 hari bebas gejala sebelum diperbolehkan keluar.
Terkait isoman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan hal senada.
Ia mengimbau kita untuk isoman di rumah, jika bergejala ringan atau tanpa gejala.
"Kami mengimbau kalau OTG tidak usah dirawat di rumah sakit, demikian juga kalau ringan, di rumah saja. Ada batuk pilek sedikit, selama saturasi oksigen di atas 90 persen, masih normal," kata Budi, Senin (31/01).
Selain itu, jika kita tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, kita diimbau untuk melakukan isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.