SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Memimpin Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III dengan Agenda Acara persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Jumat (15/7/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah di sampaikan oleh bupati bangka pada tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD bamgka dengan berdasarkan pemeriksaan keuangan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut oleh BPK Bangka Belitung.
"Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah di bahas bersama seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan pada hari sudah di putuskan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," ujar Iskandar.
Ia menambahkan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Bangka Belitung perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, bahwa laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka tahun 2021 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). dan pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah kabupaten Bangka sudah 8 (delapan) kali meraih predikat WTP tersebut, dan sudah 6 (enam) tahun berturut turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 mendapatkan opini WTP.
"Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.