Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
"Maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya," kata Neilmaldrin.
Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh DJP.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan.
"Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK. Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan," ungkapnya pada Selasa (19/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/21/115350526/nik-resmi-jadi-pengganti-npwp-npwp-format-lama-masih-berlaku-sampai-31?page=all#page2.