ilustrasi
ilustrasi ( )

Orang Tua Nekat Buang Bayi, Dapat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

1 September 2022 07:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Tak tanggung-tanggung bagi orang tua yang nekat membuang buah hatinya, secara hukum bisa dipidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, mengatakan bila orang tua membuang bayi dapat dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan melihat kondisi yang bayi dibuang

"Jika keadaannya dalam kondisi baik maka dapat dikorelasikan, dengan ancaman sanksi yang terdapat pada pasal 305. Jika keadaan bayi tersebut dalam luka berat, maka dapat dikenakan pasal 306 ayat (1). Jika dalam kondisi meninggal, maka dapat dikenakan 306 ayat (2) KUHP," ungkap  Ndaru Satrio, Rabu (31/8/2022) kepada Bangkapos.com. 

Diketahui dalam Pasal 305 KUHP atau menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat, agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak tersebut yakni lima tahun enam bulan. 

Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat pada Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan. 

Untuk Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.

Sebelumnya bayi laki-laki ditemukan oleh warga Semabung Baru tergeletak di halaman rumah sekitar pukul 06.00 WIB, dengan kondisi berada di dalam kantong plastik dan tidak mengenakan pakaian sehelai pun. 

Dengan kejadian tersebut Ndaru menyebutkan, aparat kepolisian agar dapat mengungkap kasus tersebut semata-mata mencari kebenaran materiil.

"Hal yang perlu dilakukan oleh polisi, tentunya mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga dapat diketahui bahwa memang benar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, memang perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana," katanya.

Sementara itu bagi warga yang menemukan bayi, Ndaru menyebutkan tidak perlu panik dikarenakan akan hanya dijadikan sebagai saksi. 

"Dalam hukum acara pidana ada beberapa alat bukti yang ada, dalam 184 KUHP keterangan warga ini dapat di masukkan ke alat bukti keterangan saksi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Orang Tua Nekat Buang Bayi, Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Siap Menanti, https://bangka.tribunnews.com/2022/08/31/orang-tua-nekat-buang-bayi-ancaman-hukuman-sembilan-tahun-penjara-siap-menanti.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm