Oleh karena itu Radmida memastikan, tindakan prostitusi online yang menyasar kalangan para pelajar ini merupakan perilaku yang kurang pantas. Terlebih mereka saling menjual sesama teman dalam satu grup.
Sudah selayaknya, peran seorang ibu harus ditingkatkan. Dia yakin kekuatan seorang ibu sangat penting untuk mendukung dan mendorong perilaku anak supaya lebih baik.
“Kalau ada kawan yang memang bagus ayo kita dukung, setiap perempuan punya hak untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan. Ini supaya kebutuhan perempuan juga itu masuk ke dalam program pemerintah,” pungkas dia.
Sementara itu, Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zubaidah menekankan, perlunya perhatian kedua orang tua terhadap anaknya saat di rumah.
Perhatian dalam hal ini bukan hanya memberi makan dan minum saja, melainkan juga kasih sayang yang benar-benar dijaga. Terutama dalam soal pendidikan untuk masa depannya.
“Kasih sayang, betul-betul dijaga dalam hal apapun. Terutama pendidikannya,” ucap Zubaidah.
Zubaidah menerangkan, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ada delapan fungsi keluarga.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
Pertama Fungsi Agama. Di mana dalam keluarga dikembangkan agar keluarga menjadi tempat persemaian nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Sehingga seluruh anggota keluarga menjadi insan agamis yang penuh iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.