SonoraBangka.id - Akhir-akhir ini mulai menjamur anak jalanan, gelandangan hingga pengemis atau anjal dan gepeng di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terutama di persimpangan lampu merah yang ada di Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengakui, saat ini ada banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial masyarakat (PMKS) di Pangkalpinang Menjamurnya anjal-gepeng membuat pemerintah kota kelimpungan.
"Iya ini juga kita agak kerepotan (mengatasi fenomena anjal dan gepeng, red)," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (3/9/2022).
Maulan Aklil mengatakan, fenomena anjal dan gepeng ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Menurut dia, banyaknya masalah ini menandakan daerah tersebut sudah menuju menjadi kota besar.
Keberadaan ketiganya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat. Tentunya ini dapat menunjukan Kota Pangkalpinang menjadi trendsetter atau pencetus awal kota metropolis di Bangka Belitung, dengan banyaknya orang yang datang.
"Tapi ambil sisi positifnya saja, bahwa dengan fenomena yang timbul ini menandakan bahwa Kota Pangkalpinang ini menjadi trendsetter kota metropolis menuju kota yang ramai, menuju kota yang banyak dikunjungi," tutur Molen.
Sedangkan dari sisi lain, lanjut dia, keberadaan anjal dan gepeng sendiri di sejumlah ruas jalan tak dapat dipungkiri bisa menjadi berpotensi menjadi hambatan atau kendala bagi Kota Pangkalpinang untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Nindya. Saat ini, Kota Pangkalpinang menyandang predikat KLA Madya.
Oleh karena itu, pihaknya terus menangani masalah anjal-gepeng secara serius dan konsisten, serta berkelanjutan. Ini agar permasalahan PMKS dapat berkurang, bahkan jika bisa nol kasus, bersih dari fenomena anjal dan gepeng.
"Ini harus terus kita sikapi agar tidak mengotori kota kita," ujarnya.
Pihaknya terus berupaya meminimalisir aktivitas PMKS di Kota Pangkalpinang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, untuk terjun ke lapangan.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meminimalisir aktivitas anjal dan gepeng. Sejauh ini, pihaknya masih mencari kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para anjal dan gepeng.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan saat ini belum efektif. Padahal sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
"Sesuai aturannya saja, jangan sampai kita menerapkan sanksi yang ada, tapi melanggar aturan yang ada," pungkas Molen.
Tak Beri Efek Jera
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, menyebut, fenomena anjal dan gepeng masih ada sampai saat ini didominasi warga dari luar daerah yang sengaja datang ke Pangkalpinang untuk mengemis.
"Fenomena gepeng dan anak jalanan ini memang masih ada," kata dia, Senin (3/10/2022).
Khotaman Barka memaparkan, pihaknya bersama Satpol-PP sempat gencar menertibkan anjal dan gepeng. Sejumlah anjal dan gepeng tersebut sempat diamankan serta diberikan sanksi pembinaan.
Akan tetapi, sanksi pembinaan itu diakui dia tak memberikan efek jera bagi mereka. Setelah beberapa waktu, mereka akan kembali lagi turun ke lapangan. Padahal, anjal dan gepeng yang terkena razia akan dibina di tempat tersebut selama tiga hari.
"Sudah beberapa kali melakukan patroli dan pembinaan, tetapi hasilnya tidak berlangsung lama, paling lama satu hari sampai dua hari. Setelah itu mereka kembali lagi," jelas Khotaman.
Dia juga tak memungkiri, penyelesaian persoalan PMKS, termasuk anjal dan gepeng memang perlu melibatkan berbagai pihak, utamanya keterlibatan camat, lurah, hingga RT/RW.
Selama ini, laporan yang diterima Dinsos kebanyakan dari warga. Sangat jarang didapati laporan langsung dari lurah dan camat.
Guna menekan maraknya fenomena ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk mengatasi hal ini. Karena hal ini akan berpengaruh kepada status Kota Layak Anak (KLA) Kota Pangkalpinang.
"Kita akan melakukan kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait seperti Satpol PP. Bila perlu kepolisian, untuk mengatasi hal ini. Kami akan melakukan patroli bersama terutama untuk mengenai fenomena ini tadi," ucapnya.
Hingga kini masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan saat ini belum efektif.
Sebagian masyarakat masih banyak yang memberikan uang maupun makanan kepada mereka. Hal itu juga yang diduga kuat membuat anjal dan gepeng tidak menjadi jera akan sanksi pembinaan yang diberikan.
"Masyarakat seharusnya tidak mudah memberi dalam hal apapun kepada mereka terutama anjal dan gepeng," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kota sendiri tegas untuk menindaklanjuti fenomena anjal dan gepeng ini. Setiap orang, lembaga, badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Sementara mereka menggelandang dan atau mengemis di jalan-jalan umum dan atau di tempat umum, baik perorangan atau kelompok, dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.
Begitu juga dengan memperalat orang lain, anak-anak, bayi, lalu mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan tejadinya pergelandangan dan atau pengemisan dapat dikenakan sanksi.
Mereka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
"Karena kalau mau bersedekah dapat dilakukan di tempat yang semestinya. Karena ini membutuhkan sinergi masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Fenomena PMKS Menjamur, Pemkot Pangkalpinang Akui Kerepotan, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/03/fenomena-pmks-menjamur-pemkot-pangkalpinang-akui-kerepotan?page=all.