Pihaknya terus berupaya meminimalisir aktivitas PMKS di Kota Pangkalpinang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, untuk terjun ke lapangan.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meminimalisir aktivitas anjal dan gepeng. Sejauh ini, pihaknya masih mencari kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para anjal dan gepeng.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan saat ini belum efektif. Padahal sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
"Sesuai aturannya saja, jangan sampai kita menerapkan sanksi yang ada, tapi melanggar aturan yang ada," pungkas Molen.
Tak Beri Efek Jera
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka, menyebut, fenomena anjal dan gepeng masih ada sampai saat ini didominasi warga dari luar daerah yang sengaja datang ke Pangkalpinang untuk mengemis.
"Fenomena gepeng dan anak jalanan ini memang masih ada," kata dia, Senin (3/10/2022).
Khotaman Barka memaparkan, pihaknya bersama Satpol-PP sempat gencar menertibkan anjal dan gepeng. Sejumlah anjal dan gepeng tersebut sempat diamankan serta diberikan sanksi pembinaan.
Akan tetapi, sanksi pembinaan itu diakui dia tak memberikan efek jera bagi mereka. Setelah beberapa waktu, mereka akan kembali lagi turun ke lapangan. Padahal, anjal dan gepeng yang terkena razia akan dibina di tempat tersebut selama tiga hari.
"Sudah beberapa kali melakukan patroli dan pembinaan, tetapi hasilnya tidak berlangsung lama, paling lama satu hari sampai dua hari. Setelah itu mereka kembali lagi," jelas Khotaman.